Selasa, 07 Agustus 2012

Awal Sejarah Berkembangnya Kota Palopo



Istana Datoe Loewoe
(Gambar Istana Datu Luwu, sumber: azharmustamin.blogspot.com)
Tidak banyak tulisan mengenai awal berkembangnya kota Palopo. Sejarah Kota Palopo di info-palopo.com hanya mengurai dari sudut kesejarahan administrasi. Sudut budaya-sejarah Luwu, belum dikaji lebih dalam. Ternyata, dalam Buku “Ringkasan Sejarah Luwu: Bumi Sawerigading, Tana Luwu Mappatuwo” yang disusun Sarita Pawiloy, secara sederhana diuraikan awal berkembangnya Kota Palopo. Palopo berkembang di awal-awal kerajaan Islam Luwu tumbuh. Ketika itu Raja Luwu La Patiware Sultan Muhammad wafat dan digantikan anak mattola kedua(putera mahkota kedua), Patipasaung (1615-1637). Berdasarkan adat Luwu, anak mattola urutan pertama adalah Patiraja. Namun karena karakternya yang tidak terlalu disukai oleh kalangan bangsawan Islam (yang pada saat itu Islam adalah spirit Kerajaan Luwu), maka Patiraja tidak dipilih menjadi raja.

Pertanyaan Menyangkut Video Pelanggaran Lalu lintas


1. Apa akibat dari tidak mematuhi aturan lalulintas?
2. Apa saja tata tertip dalam berlalu lintas?
3. Apa sanksi dari tidk mematuhi aturan lalulintas dilihat dri UU yg berlaku?
4. apa jalur2 hukum yg bisa tempu apabila kita melanggar aturan berlalu lintas?
5. Bagaimana prosedur hukum yang mesti dilakukan oleh aparat Lantas apabila kita tertangkap sebagi pengguna jalan yg tidk melengkapi surat2?
6. Dimana peran aparat Lantas dalm menghadapi kondisi kesemrautan pengguna jalan.
7. Apakah petugas Lalu lintas yng ada hari ini masih kurang atau sudah cukup?
8. Bagaimana pihak POLRI mengatur penempatan aparat lalulintas jalan raya?
9. Apakah ada kreteria lokasi2 tertentu untuk penempatan aparat lalu lintas?
10. bagaimana bentuk perhatian dari polri melihat kondisi di jalan raya yg semakin kacau?
11. bagaimana bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh pihak polri kepada pejalan kaki yang melanggar tata tertib sebagai pengguna jalan.
12. Bagaimana langkah konkrit dalam mencegah terjadi kecelekaan yg bisa merugikan orang lain?
13. Apakah pengguna jalan tidk menyadari dari akibat pelangaran lalu lintas?
14. Melihat kondisi hari ini dari pengguna jalan yang banyak tiik mempyai kesadaran dalm berlalu lintas, ada kesan pembiaran, apakah itu bentuk dari kelalain aparat terebut dalam menjalankan tugasnya?
15. Apakah perlu peninjauan ulang terhadap sanksi hukum yg diberkan kepada pengguna jalan sehingga ada efek jerah?